Perencanaan Fisik Pembangunan > Distribusi Tata Ruang Lingkup

CICI DAMAYANTI

NPM 22314400

3TB04

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

SKEMA PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
skema-proses-perencanaan-pembangunan
PERAN PERENCANAAN
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Lingkup Nasional
Lingkup Regional
Lingkup Lokal
Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
 Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
Dept. Pekerjaan Umum
Dept. Perhubungan
Dept. Perindustrian
Dept. Pertanian
Dept. Pertambangan
Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
 Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
 Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
 Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
 Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

CONTOH STUDI KASUS PU  

Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalan tol dari Medan menuju Kuala Namu.

“Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan,” ucapnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembangunan jalan tol di Kuala Namu.

Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun-tahun. Seharusnya, pembangunan infrastrukutur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.

“Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai-selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali kita lakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartawan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. “Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara-gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,” katanya.

Minta Diselesaikan

Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejauh ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalah sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.

“Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kualanamu,” jelasnya.

Terakhir ia juga mengatakan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalam mendukung program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

“Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara-gara sengketa lahan,” harapnya.

ENVIROMENTAL IMPACT ANALISIS

CICI DAMAYANTI

NPM 22314400

3TB04

AMDAL(Analysis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pengertian AMDAL    

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.

ct

Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an. Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkepanjangan.

Dasar hukum AMDAL yaitu Ketentuan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 mengenai ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri adalah suatu kajian tentang efek positif serta negatif dari satu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam mengambil keputusan apakah satu kegiatan atau proyek layak atau tak layak lingkungan. Kajian efek positif serta negatif itu umumnya disusun dengan memperhitungkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya serta kesehatan masyarakat.

Satu rencana kegiatan bisa dinyatakan tak layak lingkungan, bila berdasar pada hasil kajian AMDAL, efek negatif yang timbulkannya tidak bisa ditanggulangi oleh teknologi yang ada. Demikian pula, bila biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi efek negatif lebih besar dari pada efek positif yang akan ditimbulkan, jadi rencana kegiatan itu dinyatakan tak layak lingkungan. Satu gagasan aktivitas yang diputuskan tak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Kriteria wajib AMDAL ini hanya dibutuhkan untuk proyek-proyek yang mengakibatkan dampak penting pada lingkungan yang biasanya ada pada beberapa rencana kegiatan bertaraf besar, kompleks dan berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada intinya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut seperti diatur dalam PP nomer 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berbentuk dokumen AMDAL yang terbagi dalam 5 (lima) dokumen, yakni :

Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif

Prosedur AMDAL

Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :

  1. Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
  2. Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. 

    Parameter AMDAL

    Didalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.

     

    Inti AMDAL

    Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi AMDAL,Dasar hukum AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL itu sendiri,dan juga penanggung jawab AMDAL.

    Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

    Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).

    Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

    Proses AMDAL Dalam HPP

    Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
    2.Menguraikan rona lingkungan awal
    3.Memprediksi dampak penting
    4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

     

    CONTOH KASUS AMDAL

    Perusahaan Tambang Fma Diduga Palsukan Kajian Amdal

    Kalimantan Tengah-KOTA WARINGIN TIMUR, (kalimantan-news) – Perusahaan tambang Fajar Mentaya Abadi yang beroperasi di Desa Sudah, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di duga palsukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Negara mengalami kerugian tidak sedikit akibat ulah oknum itu, aparat hukum meski mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan harta kekayaan negara yang telah hilang tersebut,” kata Ketua wilayah Kotim LSM Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kalteng, Ruspandy di Sampit, Senin.

    Sebelumnya PT FMA juga telah memalsukan tandatangan Gubernur Kalteng, terkait dengan penerbitan surat rekomendasi Gubernur Kalteng untuk pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    Dalam kasusu itu mereka mungkin saja bisa dikatakan sebagai korban, namun untuk kasus Amdal besar kemungkinan mereka bisa dinyatakan terlibat sebab ada potensi kekayaan negara yang telah hilang.

    Dalam semua kasus yang tengah membelit FMA sebenarnya bisa saja mereka juga dijerat hukum sebab salah mereka sendiri dalam melakukan investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mesti harus berurusan dengan calo atau makelar, padahal dalam aturan hukum di Indonesia jelas jika praktik percaloan itu dilarang.

     

    http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=16526http://www.lahiya.com/pengertian-amdal/#http://rahma-kurnia.blogspot.co.id/2006/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.htmlhttps://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/http://muliaditugas.blogspot.co.id/2011/01/amdal.html