MENGKRITISI STUDI KASUS TENTANG PEMUKIMAN KUMUH

A. LATAR BELAKANG

Kota pada awalnya berupa permukiman dengan skala kecil, kemudian mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, perubahan sosial ekonomi, dan budaya serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah sekitarnya. Namun yang terjadi dengan kota-kota di indonesia adalah bahwa pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana kota dan peningkatan pelayanan perkotaan. Bahkan yang terjadi justru sebagai kawasan perkotaan mengalami degradasi lingkungan yang berpotensi menciptakan permukiman kumuh. sebagian penghuni kota berprinsip sebagai alat mencari penghasilan yang sebesar-besarnya. Dengan demikian prisip mereka harus hemat dalam arti yang luas, yaitu hemat mendapatkan lahan, pembiayaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk dalam mendapatkan bahan dan sisitem strukturnya .

z

Akibatnya, muncul permukiman kumuh di beberapa wilayah kota yang merupakan hal yang tidak dapat dihindari, yaitu tidak direncanakan oleh pemerintah tetapi tumbuh sebagai proses alamiah.

Menurut UU No. 4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dimana permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya

CONTOH KASUS PEMUKIMAN KUMUH DI KECAMATAN LIMA PULUH

Kecamatan Lima Puluh merupakan salah satu Kecamatan di Kota Pekanbaru yang sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat, Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya pembangunan sarana dan juga prasarana. Adapun luas Kecamatan Lima Puluh menurut pengukuran kantor camat tahun 2011 adalah ± 4,04 km2  atau mempunyai 4 kelurahan dengan pusat pemerintahan berada di Kelurahan Tanjung Rhu.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk pada tahun 2011 Kecamatan Lima Puluh mempunyai penduduk sebanyak 41.405 jiwa/Km2.  Dilihat dari bentangan wilayah, Kecamatan Lima Puluh berbatasan dengan :  Sebelah Utara berbatasan dengan sungai siak dan kecamatan Rumbai Pesisir .  Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tenayan Raya  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sail . Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Sukajadi.

Dengan pesatnya perkembangan penduduk di Kecamatan Lima Puluh ini pada setiap tahunnya, tentu saja akan menimbulkan berbagai masalah – masalah kependudukan di wilayah ini, adapun isu – isu permasalahan yang terjadi di Kecamatan Lima Puluh ini adalah : 1. Tingkat Pengangguran Yang Tinggi 2. Lingkungan yang tidak bersih 3. Ketidak Merataan Sarana Pendidikan 4. Kepadatan Bangunan

HASIL & PEMBAHASAN

Setiap wilayah baru dapat dikatakan berkembang jika struktur penduduknya berada pada struktur penduduk yang baik. Struktur penduduk yang baik dapat kita artikan bahwa struktur penduduk pada suatu wilayah tidak mengalami masalah-masalah kependudukan yang dapat menghambat pertumbuhan suatu daerah tersebut. Begitu juga halnya dengan struktur penduduk yang berada di daerah Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Jika struktur penduduk didaerah tersebut baik maka daerah Lima Puluh tersebut akan berkembang dengan baik pula tanpa adanya permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat perkembangan daerah tersebut, baik dalam segi infrastruktur, lingkungan maupun struktur penduduknya.

Permasalahan Kependudukan di Kecamatan Lima Puluh

  1. Besarnya Jumlah Penduduk Berdasarkan data primer dan sekunder yang diperoleh, jumlah penduduk didaerah sukajadi dapat dikatakan besar sementara permukiman penduduk juga semakin padat dan hal tersebut tentu saja dapat menghambat perkembangan daerah Sukajadi kearah yang baik.
  2. Tingkat Pengangguran Yang Tinggi Tingginya tingkat pengangguran dapat berdampak buruk bagi suatu wilayah karena kurangnya sumber daya manusia yang dapat mengembangkan wilayah tersebut menuju kearah yang lebih baik. Dari masalah pengangguran tersebut juga dapat menimbulkan kejahatankejahatan sosial, dan tindakan – tindakan kriminalitas
  3. Pemukiman yang kumuh Masih banyaknya perumahan di kecamatan Lima Puluh ini yang tidaj mempunyai izin membangun Karena letaknya di samping pinggiran jalur aliran sungai hampir setiap rumah yang bertempat bermukim di tepi sungai ini adalah rumah yang pemukimannya kotor, lingkungan yang tidak bersih, air bersih pemandian yang tidak layak, Namun sebagian penduduk ingin menempati rumah tersebut Karena selain dekat dengan tempat kerja, atau harga rumah yang sangat murah, juga sebagian penduduk juga ada yang bekerja sebagai nelayan, atau kerja bongkar muat pada pabrik – pabrik perdagangan di kecamatan Lima Puluh ini tepatnya di kelutahan Tanjung rhu dan Kelurahan Pesisir
  4.  

    Pemukiman Liar Dari segala aktivitas yang berlangung setiap hari di pinggiran sungai kecamatan Lima Puluh seperti aktivitas bongkar muat perdagangan ekspor maupun impor dapat disimpulkan bahwa tak dapat dipungkiri bahwa akan banyak nya aktivitas di pinggiran sunngai selain karena Kecamatan Lima Puluh ini dekat dengan pusat kota yang menguntung bagi biaya pengangkutan dan biaya transportasi air. Oleh karena itu banyaknya permunculan pemukiman maupun rumah – rumah liar yang tidak layak huni karena letaknya di tepi sungai atau DAS ( Daerah Aliran Sungai ) yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga rumah – rumah tersebut walau tidak ada izin membangunnya namun akan spesifik aman Karen kurangnya kebijaksanaan pemerintah untuk rumah – rumah liar di tepi sungai ini

SOLUSI

Adapun solusi yang dapat ditempuh dari permasalahan kependudukan yang terjadi di Kecamatan Lima Puluh yaitu :

  1. Penataan Penggunaan Lahan yang sesuai dengan kondisi eksisting

Dari segala aktivitas pabrik yang berada di tepi sungai agar tidak membuang limbah ke sungai, dan gunakanlah teknologi yang lebih agar kelak sungai tidak semakin tercemar

2. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan berperan penting untuk setiap pembangunan walaupun jauh dari pusat kota.

3. Pemerintah sebaiknya memberikan banyak sekali bantuan dana dan melaksanakan program-program yang berhubungan dengan menajemen kota dalam penataan kawasan ini tiap tahunnya

4. Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh di kota tersebut.

5. Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://retnokartikasari717.blogspot.co.id/2015/06/permukiman-kumuh.html

https://www.academia.edu/10348919/MASALAH_PEMUKIMAN_KUMUH_DI_KECAMATAN_LIMA_PULUH_PEKANBARU_RIAU

http://thegreenengeneering.blogspot.co.id/2016/01/permukiman-kumuh-slum-area-dan-upaya.html

 

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400