SPLENDID OF CHINA

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400

vv.pngsketchmap.jpg

Splendid China Folk Village (Chinese: 锦绣 中华 民俗 村, pinyin: Jǐnxiù Zhōnghuá Minsu CUN) adalah sebuah taman termasuk dua daerah (Splendid China Taman Mini & China Folk Culture Village) yang berlokasi di Shenzhen, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina. Tema taman mencerminkan sejarah, budaya, seni, arsitektur kuno, adat istiadat dan kebiasaan dari berbagai negara. Ini adalah salah satu taman pemandangan terbesar di dunia dalam jumlah skenario direproduksi. Taman ini dikembangkan dan dikelola oleh wisata utama dan wisata perusahaan, China Travel Service.

422-300x300.png

Splendid China terletak di Shenzhen Bay di daerah wisata dari Overseas Chinese Town (OCT) di Zona Ekonomi Khusus Shenzhen. untuk menuju ke sana bisa naik kereta 35-40 menit dari Luohu Stasiun di Jalur 1 dari Metro Shenzhen atau 30 menit dengan bus (bus nomor 101 atau mini-bus 23 adalah dua contoh).

 

Taman ini juga menjadi tuan rumah beberapa acara yang menggambarkan berbagai peristiwa dalam Sejarah Cina (mis kuda berkuda acara yang menggambarkan pertempuran yang dipimpin oleh Genghis Khan), Chinese Cultural Show, dll Beberapa pertunjukan hanya dilakukan pada akhir pekan.

Selain tempat-tempat di atas, masih banyak lagi tempat-tempat bersejarah lainnya yang ada di Splendid China ini. Suasana di tempat ini juga sangat sejuk dengan udara yang menyegarkan dan pemandangan rerumputan hijau yang memanjakan mata. Tak jarang pengunjung yang datang ke tempat ini dihibur dengan berbagai atraksi akrobatik, salah satunya adalah atraksi ketangkasan kuda. Para joki terllihat sangat pandai memainkan kuda, sehingga membuat pengunjung yang datang terkesan. Kostum yang mereka kenakan pun merupakan kostum baju perang kuno, yang dilengkapi dengan senjata yang digunakan untuk berperang.

maxresdefault.jpg

Ada pula pertunjukan seni teater, yang menampilkan tari-tarian khas dari negeri Cina. Tari-tarian tersebut berasal dari seluruh daerah di Cina. Tempat ini layak untuk anda kunjungi saat anda berjalan-jalan ke Shenzhen. Beragam replika bangunan bersejarah dan atraksi yang ditampilkan pasti akan membuat anda terkesan. Harga tiket masuk Splendid China sebesar 130 Yuan dan mulai buka pada pukul 10 pagi hingga jam 6 sore.

Lebih dari 100 daya tarik wisata utama memiliki miniatur dan ditata sesuai dengan peta China. Kebanyakan atraksi telah berkurang pada skala 1:15. Hal ini dibagi menjadi Scenic Area Spot dan Komprehensif Service Area. Seluruh taman mencakup 30 hektar.

Ada mobil dan kereta api untuk mengangkut pengunjung di sekitar taman, sehingga memungkinkan untuk mengunjungi Great Wall of China, Forbidden City, Temple of Heaven, Summer Palace, Three Gorges Dam, Istana Potala dan Tentara Terracotta dalam satu hari.

 

Perencanaan Fisik Pembangunan > Distribusi Tata Ruang Lingkup

CICI DAMAYANTI

NPM 22314400

3TB04

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

SKEMA PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
skema-proses-perencanaan-pembangunan
PERAN PERENCANAAN
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Lingkup Nasional
Lingkup Regional
Lingkup Lokal
Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
 Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
Dept. Pekerjaan Umum
Dept. Perhubungan
Dept. Perindustrian
Dept. Pertanian
Dept. Pertambangan
Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
 Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
 Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
 Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
 Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

CONTOH STUDI KASUS PU  

Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalan tol dari Medan menuju Kuala Namu.

“Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan,” ucapnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembangunan jalan tol di Kuala Namu.

Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun-tahun. Seharusnya, pembangunan infrastrukutur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.

“Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai-selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali kita lakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartawan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. “Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara-gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,” katanya.

Minta Diselesaikan

Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejauh ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalah sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.

“Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kualanamu,” jelasnya.

Terakhir ia juga mengatakan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalam mendukung program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

“Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara-gara sengketa lahan,” harapnya.

ENVIROMENTAL IMPACT ANALISIS

CICI DAMAYANTI

NPM 22314400

3TB04

AMDAL(Analysis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pengertian AMDAL    

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.

ct

Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an. Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkepanjangan.

Dasar hukum AMDAL yaitu Ketentuan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 mengenai ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri adalah suatu kajian tentang efek positif serta negatif dari satu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam mengambil keputusan apakah satu kegiatan atau proyek layak atau tak layak lingkungan. Kajian efek positif serta negatif itu umumnya disusun dengan memperhitungkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya serta kesehatan masyarakat.

Satu rencana kegiatan bisa dinyatakan tak layak lingkungan, bila berdasar pada hasil kajian AMDAL, efek negatif yang timbulkannya tidak bisa ditanggulangi oleh teknologi yang ada. Demikian pula, bila biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi efek negatif lebih besar dari pada efek positif yang akan ditimbulkan, jadi rencana kegiatan itu dinyatakan tak layak lingkungan. Satu gagasan aktivitas yang diputuskan tak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Kriteria wajib AMDAL ini hanya dibutuhkan untuk proyek-proyek yang mengakibatkan dampak penting pada lingkungan yang biasanya ada pada beberapa rencana kegiatan bertaraf besar, kompleks dan berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada intinya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut seperti diatur dalam PP nomer 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berbentuk dokumen AMDAL yang terbagi dalam 5 (lima) dokumen, yakni :

Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Eksekutif

Prosedur AMDAL

Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :

  1. Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
  2. Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. 

    Parameter AMDAL

    Didalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.

     

    Inti AMDAL

    Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi AMDAL,Dasar hukum AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL itu sendiri,dan juga penanggung jawab AMDAL.

    Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

    Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).

    Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.

    Proses AMDAL Dalam HPP

    Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
    2.Menguraikan rona lingkungan awal
    3.Memprediksi dampak penting
    4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

     

    CONTOH KASUS AMDAL

    Perusahaan Tambang Fma Diduga Palsukan Kajian Amdal

    Kalimantan Tengah-KOTA WARINGIN TIMUR, (kalimantan-news) – Perusahaan tambang Fajar Mentaya Abadi yang beroperasi di Desa Sudah, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di duga palsukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Negara mengalami kerugian tidak sedikit akibat ulah oknum itu, aparat hukum meski mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan harta kekayaan negara yang telah hilang tersebut,” kata Ketua wilayah Kotim LSM Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kalteng, Ruspandy di Sampit, Senin.

    Sebelumnya PT FMA juga telah memalsukan tandatangan Gubernur Kalteng, terkait dengan penerbitan surat rekomendasi Gubernur Kalteng untuk pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    Dalam kasusu itu mereka mungkin saja bisa dikatakan sebagai korban, namun untuk kasus Amdal besar kemungkinan mereka bisa dinyatakan terlibat sebab ada potensi kekayaan negara yang telah hilang.

    Dalam semua kasus yang tengah membelit FMA sebenarnya bisa saja mereka juga dijerat hukum sebab salah mereka sendiri dalam melakukan investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mesti harus berurusan dengan calo atau makelar, padahal dalam aturan hukum di Indonesia jelas jika praktik percaloan itu dilarang.

     

    http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=16526http://www.lahiya.com/pengertian-amdal/#http://rahma-kurnia.blogspot.co.id/2006/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.htmlhttps://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/http://muliaditugas.blogspot.co.id/2011/01/amdal.html

SOFTSKILL ( TUGAS III )MENGAMATI MANAGEMENT KANTOR BNI

picture1

Kantor Pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero)

Gedung BNI
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Tanah Abang
P.O. Box 2955
Jakarta Pusat, Kode Pos 10220
DKI Jakarta
Indonesia

Untuk jaringan domestik, BNI memiliki 1.714 outlet yang tersebar di 34 provinsi dan 384 kabupaten. Untuk melengkapi pelayanan kepada masyarakat, BNI juga memiliki 24 Sentra Kredit Menengah (SKM), 58 Sentra Kredit Kecil (SKC), 111 Unit Kredit Kecil (UKC), dan 12 Consumer and Retail Loan Center (LNC) yang terbesar di seluruh Indonesia.

Sebagai bank BUMN dengan jaringan internasional terbesar, saat ini BNI memiliki lima kantor cabang di luar negeri; yaitu di London, New York, Tokyo, Singapura, Hongkong; satu sub branch di Osaka; Limited Purpose Branch di Singapura; dan Remittance Representative yang tersebar di Malaysia, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

picture2

pcture1

picte1

pictu1pictur1

ure1

Organisasi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mempunyai struktur organisasi dengan pimpinan tertingginya yaitu Direktur Utama yang dibawahi beberapa bagian antara lain:

  1. Direktur Korporasi, terdiri dari:
  2. Divisi Korporasi

Mempunyai tugas :

1)   Menyusun dan melaksanakan program pemasaran tahunan untuk nasabah KPI yang sudah ditetapkan.

2)   Mengelola secara menyeluruh hubungan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan  nasabah KPI yang sudah ditetapkan.

3)   Membantu memecahkan masalah kredit macet dan kredit bermasalah.

  1. Divisi Teknologi Informasi

Mempunyai fungsi :

1)   Menyiapkan sistem otomatis yang akan digunakan oleh segenap unit PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2)   Memberikan dukungan kepada seluruh unit organisasi dalam otomatisasi yang telah ditetapkan oleh direksi.

  1. Direktur Ritel, terdiri dari :
  2. Divisi Pemasaran Ritel.

Mempunyai tugas:

1)   Meningkatkan kualitas pemasaran bisnis retail banking PT. Bnak Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2)   Meningkatkan skill dan product knowledge bagi para tenaga penjualan.

3)   Menyusun, melaksanakandan bertanggung jawab terhadap rencana kerja anggaran pendayagunaan teknologi dan informasi.

  1. Divisi Pengelolaan Bisnis Kartu.

Mempunyai fungsi:

1)   Merumuskan strategi pengembangan jaringan merchant PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2)   Mengelola pengendalian ATM/POS PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sesuai standar sistem, prosedur dan kebijakan yang berlaku.

3)   Mengkaji dan mengembangkan produk kartu yang berorientasi pada pasar dan kebutuhan nasabah.

  1. Divisi Pembinaan Bisnis Ritel dan Menengah.

Mempunyai tugas:

1)   Memantau perkembangan kualitas dan resiko kredit menengah.

2)   Memantau ketaatan pelaksanaan sistem, kebijakan dan prosedur perkreditan.

3)   Memproses alokasi anggaran untuk unit operasional.

4)   Penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan kantor wilayah dan cabang dalam negeri.

  1. Unit-unti Usaha Syariah.

Mempunyai tugas:

1)   Pengawasan dan penyelidikan terhadap kegiatan cabang syariah PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.

  1. Direktur Internasional, terdiri dari:
  2. Divisi Hubungan Investor dan Kesekretariatan.

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola database kinerja perusahaan dan saham.

2)      Mengkoordinir penyusunan dan penerbitan report serat informasi lainnya.

3)      Menangani masalah kepegawaian, logistik dan pembukuan administrasi.

Divisi Internasional.

Mempunyai tugas:

1)      Menyusun dan merumuskan tarif transaksi luar negeri.

2)      Mengelola pengadaan logistik cabang luar negeri.

3)      Menangani upaya dan pemalsuan dan penipuan untuk transaksi internasional banking.

  1. Direktur Treasuri. Terdiri dari:
  2. Divisi Treasuri.

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola dana baik rupiah maupun valas.

2)      Memberikan pertimbangan kepada direksi mengenai keadaan posisi dana.

3)      Mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki posisi asset yang liability.

  1. Divisi Investasi dan Jasa Keuangan (IKJ).

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola jasa pelayanan Bank kepada nasabah individu.

2)      Mengelola pemasaran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

3)      Mengelola penyelesaian transaksi jual beli.

  1. Divisi Sumber Daya Manusia.

Mempunyai fungsi:

1)      Mengelola kebijakan proses rekruitmen pegawai.

2)      Mengelola perpustakaan bagi peserta pelatihan dan pengembangan.

3)      Melaksanakan penelitian dan sensus pegawai.

  1. Direktur Pengendalian Resiko, terdiri dari:
  2. Divisi Pengendalian Keuangan (PKU)

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola administrasi penyewaan peralatan teknologi informasi.

2)      Mengelola sistem informasi manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

3)      Menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi transaksi rupiah dan valas, baik didalam maupun diluar negeri.

  1. Divisi Pengendalian Resiko

Mempunyai tugas:

1)      Mengendalikan ekspansi kredit berdasarkan alokasi segmen yang ditetapkan.

2)      Menangani penyelesaian klaim asuransi.

3)      Mengembangkan otomasi sistem informasi.

  1. Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
  2. Divisi Perencanaan Strategis

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola resume berita-berita aktual yang penting bagi penyusunan kebijaksanaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2)      Mengelola penelitian, analisis, dan proyeksi ekonomi makro (nasional dan internasional).

3)      Mengelola perencanaan dan pengembangan organisasi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk

  1. Direktur Pengendalian Resiko, terdiri dari:
  2. Divisi Pengendalian Keuangan (PKU)

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola administrasi penyewaan peralatan teknologi informasi.

2)      Mengelola sistem informasi manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

3)      Menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi transaksi rupiah dan valas, baik didalam maupun diluar negeri.

  1. Divisi Pengendalian Resiko

Mempunyai tugas:

1)      Mengendalikan ekspansi kredit berdasarkan alokasi segmen yang ditetapkan.

2)      Menangani penyelesaian klaim asuransi.

3)      Mengembangkan otomasi sistem informasi.

  1. Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
  2. Divisi Perencanaan Strategis

Mempunyai tugas:

1)      Mengelola resume berita-berita aktual yang penting bagi penyusunan kebijaksanaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2)      Mengelola penelitian, analisis, dan proyeksi ekonomi makro (nasional dan internasional).

3)      Mengelola perencanaan dan pengembangan organisasi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk

  1. Satuan Pengawas Intern (SPI)

Mempunyai tugas:

1)      Membantu direksi dalam mengawasi jalannya unit  organisasi sesuai prosedur peraturan dan kebijakan direksi.

2)      Memberi pertimbangan-pertimbangan kepada direksi dalam pemutusan kasus-kasus kecurangan yang ditemukan pada unit organisasi.

3)      Membantu segenap organisasi dalam memperbaiki dan meluruskan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA  PT .BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU

Struktur Organisasi PT Bank Negara Indonesia merupakan struktur  organisasi fungsional. Sistem ini memberikan tugas dan wewenang sesuai  fungsinya masing-masing.   Jika pada umumnya suatu bank memiliki pembagian fungsi antara front  office and back office, lain halnya pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  Kantor Cabang USU yang hanya memiliki fungsi front office tanpa ada fungsi  khusus back office. Fungsi dan tanggung jawab back office diambil alih oleh  Pemimpin Kantor Cabang.

Struktur Organisasi dan pembagian tugas pada PT.Bank Negara Indonesia  (Persero) Tbk Kantor Cabang USU adalah sebagai berikut : picture1

JOB DESCRIPTION

  1. Pemimpin Kantor Cabang Pemimpin Kantor Cabang adalah bagian teratas dari struktur organisasi pada

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang USU yang memiliki tugas,

tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

1) Mengawasi dan mengontrol segala kegiatan yang terjadi pada kantor

cabang.

2) Ikut dalam melakukan pemasaran produk dan jasa bank.

3) Menjadi pengambil keputusan akhir dalam segala kegiatan yang akan

dilakukan oleh kantor cabang.

4) Bertanggung jawab atas segala biaya administrasi yang dikeluarkan oleh

kantor cabang.

5) Mengawasi dan mengontrol segala kegiatan yang dilakukan oleh Customer

Service, Teller, dan Security.

6) Bertanggung jawab atas surat-surat yang masuk maupun keluar.

7) Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang tidak menjadi kegiatan

utama bank.

8) Mengunjungi calon nasabah yang dianggap memiliki prospek.

9) Melakukan penagihan kredit konsumtif terhadap nasabah kredit konsumtif.

  1. Teller Teller kantor cabang adalah unit yang bertanggung jawab atas transaksi uang

tunai maupun non tunai yang terjadi pada kantor cabang. Teller memiliki tugas,

tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut :

1) Menerima setoran dari nasabah (baik tunai maupun non tunai), kemudian

melakukan posting di sistem komputer bank.

2) Melakukan pembayaran tunai kepada nasabah yang bertransaksi tunai di

counter bank, dan melakukan posting di sistem komputer bank.

3) Menjadi gerbang awal pengamanan bank dalam mencegah peredaran uang

dan warkat (cek atau bilyet giro) palsu.

4) Menjalankan fungsi tag on dalam cross selling produk.

5) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara jumlah kas

  1. Customer Service Customer Service adalah unit yang disediakan untuk melayani kebutuhan dan

memberikan kepuasan kepada nasabah yang biasanya meliputi menjawab

pertanyaan-pertanyaan atau memberikan informasi dan penanganan keluhan

keluhan yang berhubungan dengan produk  dan pelayanan yang ditawarkan bank

kepada nasabah. Customer Service memiliki tugas, tanggung jawab dan

wewenang sebagai berikut:

1) Melayani pembukaan rekening tabungan, giro dan deposito dalam negeri.

2) Melayani pembelian buku cek dan atau bilyet giro oleh nasabah.

3) Melayani informasi mengenai produk dan jasa bank dalam negeri.

4) Melayani pembukaan dan penutupan kartu ATM.

5) Melayani permohonan transaksi jasa dalam negeri.

6) Melayani keluhan nasabah.

  1. Security Security adalah unit paling depan sebuah perusahan yang pertama kali

bertemu nasabah sekaligus menjadi pintu pertama pelayanan terhadap nasabah

yang akan melakukan  suatu kebutuhan transaksi di bank. Security memiliki tugas,

tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

1) Menjaga situasi dan kondisi bank agar tetap aman dan nyaman bagi

nasabah.

2) Menjaga kelancaran dan ketertiban aktivitas di dalam bank.

3) Membantu nasabah yang butuh akan informasi umum berkisarkebutuhan

transaksi yang akan dilakukan nasabah.

10

4) Membantu mengarahkan nasabah ke bagian yang sesuai dengan kebutuhan

transaksinya.

JARINGAN USAHA / KEGIATAN

 

Kepala BNI 46 Cabang USU Medan-Sumatera Utara Gatot Subiantoro

mengatakan bahwa nantinya setiap penghuni Lapas dan Rutan mempunyai

rekening sendiri. Sesuai dengan MOU antara pihak BNI dengan Kemenkumham

RI di Jakarta.

Bagi para napi yang ingin menyimpan uangnya dapat mempercayakan

kepada pihak bank. Nantinya kita langsung datang ke lokasi untuk melakukan

transaksi setoran tabungan. Jelas Gatot Subiantoro, Kepala BNI Cabang USU

Medan Sumatera Utara.

Para penghuni Lapas ini bisa mengambil kembali setorannya diseluruh

kawasan BNI yang ada di Indonesia. Sebab meskipun cara penyetorannya khusus

dimana pihak BNI yang mendatangi mereka, akan tetapi kalau mengambil uang

bisa dimana saja.

Dengan cara menabung, ini membuat mereka lebih hemat serta bisa

mengembangkan modal usahanya kelak. Selain itu kepada para penghuni warga

binaan bisa juga memohonkan pengajuan kredit untuk mengembangkan modal

usahanya.

 

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL DAN PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL

Pembangunan antar personal adalah pembangunan yang dilakukan oleh 2 pihak personal baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran serta masyarakat sekitar.

CONTOH KONTRAK KERJA

softskillsoftso

Contoh yang diangkat adalah surat perjanjian antara PT. PUALAM BANGUN CIPTA dengan kepala mandor, BAHARUDDIN S.

Surat perjanjian mengenai kesepakatan upah kerja proyek pembangunan prasarana dan pengendalian banjir di kota Subulussalam.

PT Pualam Bangun Cipta diwakili oleh direktur utamanya, Ir. Fachrizal, sebagai Pihak Pertama dan bapak Baharuddin S sebagai Pihak Kedua.

Maksud dan tujuan surat perjanjian adalah kesepakatan atas kerjasama dan upah yang ditetapkan.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60hari dari dimulainya pekerjaan pemasangan bronjong.

Pembayaran uang muka 30 juta rupiah dan pembayaran selanjutnya disesuaikan sesuai dengan kesepakatan.

  1. Pualam Bangun Cipta memiliki kewajiban memfasilitasi tepat tinggal pekerja dan membayar upah.

Baharudin memiliki kewajiban untuk menyediakan pekerja yang terampil sehingga bisa menyelesaikan pekerjaan, menjaga kebersihan proyek, dan menyerahkan invoice.

Kontrak ini sah dan mengikat kedua belah pihak, dan dibuat 2 rangkap.

PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat  terdapat pada  4 (empat) pasal Undang-Undang ini yaitu  pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down ( atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif.

Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan    Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi. Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.

Partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian, serta tanggung-jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Pengertian partisipasi/peran-serta pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikut-sertaan secara aktif dan sukarela, baik karena alasan intrinsik maupun ekstrinsik dalam keseluruhan proses kegiatan pembangunan.  Dengan demikian, partisipasi masyarakat, dibedakan  menjadi    lima   katagori  , yaitu: 1) Partisipasi spontan,   2)   Partisipasi     terinduksi, 3)  Partisipasi    tertekan    oleh    kebiasaan, 4) Partisipasi  tertekan  oleh  alasan  sosial-ekonomi, 5) Partisipasi tertekan oleh peraturan.

  1. Partisipasi spontan

Peran-serta yang tumbuh karena motivasi intrinsik, berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinannya sendiri.

  1. Partisipasi terinduksi

Peran-serta yang tumbuh karena terinduksi oleh adanya motivasi ekstrinsik, berupa bujukan, pengaruh, dan dorongan dari luar, meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi.

  1. Partisipasi tertekan oleh kebiasaan

Peran-serta yang tumbuh karena adanya tekanan yang dirasakan seperti yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Atau peran-serta yang dilakukan untuk mematuhi kebiasaan, nilai-nilai atau norma yang dianut oleh masyarakat. Jika tidak berperan-serta, khawatir akan tersisih atau dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

  1. Partisipasi tertekan oleh alasan sosial-ekonomi

Peran-serta yang dilakukan masyarakat, karena takut akan kehilangan status sosial atau menderita kerugian dengan tidak memperoleh bagian dari manfaat hasil kegiatan pembangunan.

  1. Partisipasi tertekan oleh peraturan

Peran-serta yang dilakukan masyarakat, karena takut menerima hukuman dari peraturan atau ketentuan yang diberlakukan.

Bentuk Partisipasi Masyarakat

Terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI, 1980) bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:

  1. Partisipasidalam Pengambilan Keputusan

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya perlu ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan terhadap program pembangunan di wilayah setempat.

  1. Partisipasidalam Pelaksanaan Pembangunan

Diartikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.

  1. Partisipasidalam Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan

Bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat diperlukan, guna mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan harapan. Selain itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

  1. Partisipasidalam Pemanfaatan Hasil Pembangunan

Seringkali masyarakat tidak memahami manfaat dari setiap program pembangunan secara langsung, sehingga hasil pembangunan menjadi sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kemauan dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil pembangunan, misalnya: memanfaatkan jembatan penyeberangan jalan, dsb.

Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
A. Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
B. Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
C. Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
D. Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
E. Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
F. Terfokus pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.

SUMBER

http://dokumen.tips/documents/kontrak-perjanjian-upah-kerja-bronjong-subulussalam.html

http://diklat2.jatengprov.go.id/partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-ir-enny-karnawati-msi

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400

 

*

MENGKRITISI STUDI KASUS TENTANG PEMUKIMAN KUMUH

A. LATAR BELAKANG

Kota pada awalnya berupa permukiman dengan skala kecil, kemudian mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, perubahan sosial ekonomi, dan budaya serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah sekitarnya. Namun yang terjadi dengan kota-kota di indonesia adalah bahwa pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana kota dan peningkatan pelayanan perkotaan. Bahkan yang terjadi justru sebagai kawasan perkotaan mengalami degradasi lingkungan yang berpotensi menciptakan permukiman kumuh. sebagian penghuni kota berprinsip sebagai alat mencari penghasilan yang sebesar-besarnya. Dengan demikian prisip mereka harus hemat dalam arti yang luas, yaitu hemat mendapatkan lahan, pembiayaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk dalam mendapatkan bahan dan sisitem strukturnya .

z

Akibatnya, muncul permukiman kumuh di beberapa wilayah kota yang merupakan hal yang tidak dapat dihindari, yaitu tidak direncanakan oleh pemerintah tetapi tumbuh sebagai proses alamiah.

Menurut UU No. 4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dimana permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya

CONTOH KASUS PEMUKIMAN KUMUH DI KECAMATAN LIMA PULUH

Kecamatan Lima Puluh merupakan salah satu Kecamatan di Kota Pekanbaru yang sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat, Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya pembangunan sarana dan juga prasarana. Adapun luas Kecamatan Lima Puluh menurut pengukuran kantor camat tahun 2011 adalah ± 4,04 km2  atau mempunyai 4 kelurahan dengan pusat pemerintahan berada di Kelurahan Tanjung Rhu.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk pada tahun 2011 Kecamatan Lima Puluh mempunyai penduduk sebanyak 41.405 jiwa/Km2.  Dilihat dari bentangan wilayah, Kecamatan Lima Puluh berbatasan dengan :  Sebelah Utara berbatasan dengan sungai siak dan kecamatan Rumbai Pesisir .  Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tenayan Raya  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sail . Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Sukajadi.

Dengan pesatnya perkembangan penduduk di Kecamatan Lima Puluh ini pada setiap tahunnya, tentu saja akan menimbulkan berbagai masalah – masalah kependudukan di wilayah ini, adapun isu – isu permasalahan yang terjadi di Kecamatan Lima Puluh ini adalah : 1. Tingkat Pengangguran Yang Tinggi 2. Lingkungan yang tidak bersih 3. Ketidak Merataan Sarana Pendidikan 4. Kepadatan Bangunan

HASIL & PEMBAHASAN

Setiap wilayah baru dapat dikatakan berkembang jika struktur penduduknya berada pada struktur penduduk yang baik. Struktur penduduk yang baik dapat kita artikan bahwa struktur penduduk pada suatu wilayah tidak mengalami masalah-masalah kependudukan yang dapat menghambat pertumbuhan suatu daerah tersebut. Begitu juga halnya dengan struktur penduduk yang berada di daerah Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Jika struktur penduduk didaerah tersebut baik maka daerah Lima Puluh tersebut akan berkembang dengan baik pula tanpa adanya permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat perkembangan daerah tersebut, baik dalam segi infrastruktur, lingkungan maupun struktur penduduknya.

Permasalahan Kependudukan di Kecamatan Lima Puluh

  1. Besarnya Jumlah Penduduk Berdasarkan data primer dan sekunder yang diperoleh, jumlah penduduk didaerah sukajadi dapat dikatakan besar sementara permukiman penduduk juga semakin padat dan hal tersebut tentu saja dapat menghambat perkembangan daerah Sukajadi kearah yang baik.
  2. Tingkat Pengangguran Yang Tinggi Tingginya tingkat pengangguran dapat berdampak buruk bagi suatu wilayah karena kurangnya sumber daya manusia yang dapat mengembangkan wilayah tersebut menuju kearah yang lebih baik. Dari masalah pengangguran tersebut juga dapat menimbulkan kejahatankejahatan sosial, dan tindakan – tindakan kriminalitas
  3. Pemukiman yang kumuh Masih banyaknya perumahan di kecamatan Lima Puluh ini yang tidaj mempunyai izin membangun Karena letaknya di samping pinggiran jalur aliran sungai hampir setiap rumah yang bertempat bermukim di tepi sungai ini adalah rumah yang pemukimannya kotor, lingkungan yang tidak bersih, air bersih pemandian yang tidak layak, Namun sebagian penduduk ingin menempati rumah tersebut Karena selain dekat dengan tempat kerja, atau harga rumah yang sangat murah, juga sebagian penduduk juga ada yang bekerja sebagai nelayan, atau kerja bongkar muat pada pabrik – pabrik perdagangan di kecamatan Lima Puluh ini tepatnya di kelutahan Tanjung rhu dan Kelurahan Pesisir
  4.  

    Pemukiman Liar Dari segala aktivitas yang berlangung setiap hari di pinggiran sungai kecamatan Lima Puluh seperti aktivitas bongkar muat perdagangan ekspor maupun impor dapat disimpulkan bahwa tak dapat dipungkiri bahwa akan banyak nya aktivitas di pinggiran sunngai selain karena Kecamatan Lima Puluh ini dekat dengan pusat kota yang menguntung bagi biaya pengangkutan dan biaya transportasi air. Oleh karena itu banyaknya permunculan pemukiman maupun rumah – rumah liar yang tidak layak huni karena letaknya di tepi sungai atau DAS ( Daerah Aliran Sungai ) yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga rumah – rumah tersebut walau tidak ada izin membangunnya namun akan spesifik aman Karen kurangnya kebijaksanaan pemerintah untuk rumah – rumah liar di tepi sungai ini

SOLUSI

Adapun solusi yang dapat ditempuh dari permasalahan kependudukan yang terjadi di Kecamatan Lima Puluh yaitu :

  1. Penataan Penggunaan Lahan yang sesuai dengan kondisi eksisting

Dari segala aktivitas pabrik yang berada di tepi sungai agar tidak membuang limbah ke sungai, dan gunakanlah teknologi yang lebih agar kelak sungai tidak semakin tercemar

2. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan berperan penting untuk setiap pembangunan walaupun jauh dari pusat kota.

3. Pemerintah sebaiknya memberikan banyak sekali bantuan dana dan melaksanakan program-program yang berhubungan dengan menajemen kota dalam penataan kawasan ini tiap tahunnya

4. Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh di kota tersebut.

5. Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://retnokartikasari717.blogspot.co.id/2015/06/permukiman-kumuh.html

https://www.academia.edu/10348919/MASALAH_PEMUKIMAN_KUMUH_DI_KECAMATAN_LIMA_PULUH_PEKANBARU_RIAU

http://thegreenengeneering.blogspot.co.id/2016/01/permukiman-kumuh-slum-area-dan-upaya.html

 

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400

 

 

Tumpukan Sampah di Pekanbaru Menggunung

a

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (5/6/2016) mengaku sudah mengetahui kondisi tumpukan sampah yang menggunung disejumlah titik di pinggir ruas jalan di Kota Pekanbaru. Menurut keterangan Edwin, kondisi ini terjadi akibat karyawan perusahaan pengakut sampah tidak lagi bekerja mengangkut sampah.

Karyawan PT MIG sebelumnya memang melakukan aksi mogok kerja akibat gaji meraka selama dua bulan, yakni April-Mei belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Akibat mogok kerja yang dilakukan olah sopir dan petugas pengakut sampah tersebut, sampah yang ada di sejumlah titik di pinggir ruas di Pekanbaru menumpuk karena tidak ada yang menangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Muara Fajar Rumbai.

Melihat kondisi tumpukan sampah dilapangan yang semakin sudah tidak terkendali, pihak DKP terpaksa mengambil alih pengangkuitan sampah di delapan kecamatan yang sebelumnya diangkut oleh PT MIG, perusahaan pememang tender pengangkut sampah senilai Rp 53 Miliar.

“Sejak hari Jumat (3/6) kemarin yang mengangkut sampahnya bukan PT MIG lagi, tapi kita dari DKP sendiri yang mengangkutnya. Dalam kondisi yang sudah seperti ini mereka tidak turun sama sekali, kan tidak mungkin, sementara kota ini tetap harus dibersihkan,” katanya.

Pihaknya terpaksa mengambil alih pengangkutan sampah karena perusahaan tersebut dianggap sudah tidak mampu lagi untuk bekerja mengakut sampah di kota Pekanbaru. Apalagi sejak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan Kamis (2/6) lalu tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara di Pekanbaru terus bertambah.

Saat ini pihak DKP sudah meyiapkan 40 petugasnya. Jika nanti keuangan memungkinkan pihaknya akan menambah lagi 20 orang. Petugas yang ada tersebut akan dibagi menjadi dua sif pagi dan sore. Sementara untuk kendaraan semua sudah disiapkan, petugas kita bagi dua sif. Dengan jumlah petugas yang ada saat ini, memang belum maksimal melakukan pengangkutan sampah yang ada di Pekanbaru.

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Kebijakan Pemerintah Tentang Kebersihan

Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batasan tentang kesehatan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat mampu hidup sehat supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan efisien. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang terwujud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 yang berbunyi:

  • Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperolah derajat kesehatan yang optimal.
  • Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkanderajaat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Solusi Masalah Sampah Di Pekanbaru

  • Masalah ini bisa dicarikan solusi dengan cara mengembalikan pengelolaannya ke kecamatan dan kelurahan masing-masing. Tidak perlu pakai sistem swastanisasi lagi dengan melibatkan peran serta masyarakat
  • Memberlakukan kebijakkan baru untuk pengelolaan sampah

pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbunan sampah (reduse), pemanfaatan kembali sampah ( reuse ), dan pendauran ulang sampah (recycle).

Kegiatan penanganan sampah meliputi:

  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju tempat pemrosesan akhir
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sampah spesifik menjadi tanggung jawab pemerintah yang diatur dengan peraturan pemerintah

DAFTAR PUSTAKA

http://www.pekanbaru.go.id/berita/berita-pemko/1251-dkp-ambil-alih-pengelolaan-sampah-di-kecamatan/

http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/06/05/tumpukan-sampah-di-pekanbaru-menggunung-ternyata-ini-penyebabnya

http://www.sanitasi.net/uu-pengelolaan-sampah.html

.

PERMASALAHAN SAMPAH DI DKI JAKARTA

JAKARTA – Pasca-banjir kiriman dari Bogor, Kali Ciliwung di Kampung Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi lautan sampah. Sampah-sampah kayu, bangkai hewan, dan perabotan rumah tampak menyumbat air yang mengalir di bawah flyover Kalibata itu.

Berdasarkan pantauan, tampak timbunan sampah memenuhi Kali Ciliwung hingga membuat air pun tidak dapat mengalir dengan normal. Alhasil, air pun meluap membanjiri rumah-rumah warga RW 07, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, yang lokasi berada di bibir Kali Ciliwung itu.

Salah satu petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta Irwan (37) mengatakan, sudah melakukan pengerukan terhadap sampah-sampah di Rawajati itu sejak Senin (16/11/2015). Belasan truk sampah dengan kapasitas 6 ton disiapkan untuk mengangkut sampah.

“Sampahnya macam-macam, ada perabotan rumah, kayu-kayu yang paling banyak. Kemudian bangkai hewan juga, kayak kambing tadi, biawak, kucing. Makanya, bau bangkainya nyengat,” ujarnya saat berbincang denga Sindonews di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Menurut Irwan, untuk membersihkan sampah yang tersangkut di bawah flyover Kalibata itu membutuhkan waktu dua hari lebih.
Hingga siang ini, petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta tampak sibuk mengeruk dan mengangkut sampah yang tersangkut di bawah flyover Kalibata

 

PENGELOLAAN SAMPAH

 

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.

 

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Kebijakan Pemerintah Tentang Kebersihan

Bagaimana Pemerintah menanggapi masalah kebersihan? Pemerintah Republik Indonesia sangat memperhatikan masalah kebersihan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan perhatiannya pada kebersihan rakyatnya. Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batasan tentang kesehatan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

 

Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat mampu hidup sehat supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan efisien. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang terwujud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 yang berbunyi:

  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperolah derajat kesehatan yang optimal.
  2. Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkanderajaat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Upaya pemerintah dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dilaksanakan melalui beberapa kegiatan. Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 11, yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. Kesehatan keluarga
  2. Perbaikan gizi
  3. Pengamanan makanan dan minuman
  4. Kesehatan lingkungan
  5. Kesehatan kerja
  6. Kesehatan jiwa
  7. Pemberantasan penyakit
  8. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
  9. Penyuluhan kesehatan masyarakat
  10. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. Pengamanan zat adiktif
  12. Kesehatan sekolah
  13. Kesehatan olahraga
  14. Pengobatan tradisional
  15. Kesehatan matra

 

SOLUSI UNTUK MENGURANGI SAMPAH

 

  1. Menyiapkan tempat sampah organik dan non organik di setiap rumah
  2. Sampah yang masih bisa didaur ulang lebih baik dimanfaatkan daripada dibuang
  3. Setiap kota lebih bagus menyiapkan lokasi untuk pembuangan sampah disatu tempat
  4. Mengurangi penggunaan bahan yang tidak ramah lingkungan dengan cara membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi tas plastik yang sulit diuraikan
  5. Mengganti barang barang yang sulit diuraikan dengan barang yang ramah lingkungan misalnya mengganti tissue dengan sapu tangan
  6. Memakai kembali barang barang yang masih dapat digunakan misalnya botol mineral dapat digunakan menjadi pot bunga

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

http://thedarkancokullujaba.blogspot.co.id/2010/11/kebijakan-pemerintah-tentang-kebersihan.html

http://metro.sindonews.com/read/1061885/170/usai-banjir-bangkai-kambing-hingga-perabotan-rumah-penuhi-kali-ciliwung-1447649696

http://www.indriany.com/undang-undang-ri-tentang-pengelolaan-sampah/

http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-18-tahun-2008-tentang-pengelolaan-sampah.html

 

 

CICI DAMAYANTI (22314400)

2TB04

PENGARUH LINGKUNGAN DALAM MEMBENTUK PERILAKU

DEFENISI

  1. LINGKUNGAN

Lingkungan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, termasuk didalamnya adalah belajar. lingkungan juga terkadang sering disebut patokan utama pembentukan prilaku.

  1. PERILAKU

Prilaku adalah bentuk tanggapan, gerakan atau reaksi yang dihasilkan dari dalam diri individu tersebut atau hasil dari meniru lingkungan setempat. prilaku juga dapat diartikan sebagai perbuatan. dan  prilaku yg dapat dilihat adalah prilaku terbuka, prilaku yang dapat kita amati secara langsung dari apa yang individu lakukan. kadang prilaku bisa membuat image tertentu pada setiap orang yang ada dan prilaku juga dapat menggambarkan bagaimana orang itu?

Terhadap faktor lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya.

Sejauh mana pengaruh lingkungan itu bagi diri individu, dapat kita ikuti pada uraian berikut :

  1. Lingkungan membuat individu sebagai makhluk sosial

Yang dimaksud dengan lingkungan pada uraian ini hanya meliputi orang-orang atau manusia-manusia lain yang dapat memberikan pengaruh dan dapat dipengaruhi, sehingga kenyataannya akan menuntut suatu keharusan sebagai makhluk sosial yang dalam keadaan bergaul satu dengan yang lainnya.

Terputusnya hubungan manusia dengan masyarakat manusia pada tahun-tahun permulaan perkembangannya, akan mengakibatkan berubahnya tabiat manusia sebagai manusia. Berubahnya tabiat manusia sebagai manusia dalam arti bahwa ia tidak akan mampu bergaul dan bertingkah laku dengan sesamanya.

Dapat kita bayangkan andaikata seorang anak manusia yang sejak lahirnya dipisahkan dari pergaulan manusia sampai kira-kira berusia 10 tahun saja, walaupun diberinya cukup makanan dan minuman, akan tetapi serentak dia dihadapkan kepada pergaulan manusia, maka sudah dapat dipastikan bahwa dia tidak akan mampu berbicara dengan bahasa yang biasa, canggung pemalu dan lain-lain. Sehingga kalaupun dia kemudian dididik, maka penyesuaian dirinya itu akan berlangsung sangat lambat sekali.

  1. Lingkungan membuat wajah budaya bagi individu

Lingkungan dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya. Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala apa yang tersedia di alam sekitarnya.
Lingkungan memiliki peranan bagi individu, sebagai :

  1. Alat untuk kepentingan dan kelangsungan hidup individu dan menjadi alat pergaulan sosial individu. Contoh : air dapat dipergunakan untuk minum atau menjamu teman ketika berkunjung ke rumah.
  2. Tantangan bagi individu dan individu berusaha untuk dapat menundukkannya. Contoh : air banjir pada musim hujan mendorong manusia untuk mencari cara-cara untuk mengatasinya.
  3. Sesuatu yang diikuti individu. Lingkungan yang beraneka ragam senantiasa memberikan rangsangan kepada individu untuk berpartisipasi dan mengikutinya serta berupaya untuk meniru dan mengidentifikasinya, apabila dianggap sesuai dengan dirinya. Contoh : seorang anak yang senantiasa bergaul dengan temannya yang rajin belajar, sedikit banyaknya sifat rajin dari temannya akan diikutinya sehingga lama kelamaan dia pun berubah menjadi anak yang rajin.
  4. Obyek penyesuaian diri bagi individu, baik secara alloplastis maupun autoplastis. Penyesuaian diri alloplastis artinya individu itu berusaha untuk merubah lingkungannya. Contoh : dalam keadaan cuaca panas individu memasang kipas angin sehingga di kamarnya menjadi sejuk. Dalam hal ini, individu melakukan manipulation yaitu mengadakan usaha untuk memalsukan lingkungan panas menjadi sejuk sehingga sesuai dengan dirinya. Sedangkan penyesuaian diri autoplastis, penyesusian diri yang dilakukan individu agar dirinya sesuai dengan lingkungannya. Contoh : seorang juru rawat di rumah sakit, pada awalnya dia merasa mual karena bau obat-obatan, namun lama-kelamaan dia menjadi terbiasa dan tidak menjadi gangguan lagi, karena dirinya telah sesuai dengan lingkungannya

Baik buruknya perilaku dan kepribadian seseorang tidak muncul begitu saja. Seperti halnya keberadaan alam semesta yang mengalami proses-proses pembentukan sehingga seperti sekarang ini, pembentukan kepribadian seseorang juga membutuhkan proses yang berbeda-beda. Meskipun tidak semuanya membutuhkan waktu yang singkat, bahkan banyak yang membutuhkan waktu yang lama.

Kepribadian ini memiliki pengertian sebagai himpunan dan ciri-ciri jasmani dan rohani atau kejiwaan yang relatif tetap yang membedakan seseorang dengan orang lain pada sisi dan kondisi yang berbeda-beda. sebagaimana pendapat Philip Zimbardo, seorang ahli psikologi Amerika dengan penelitiannya yang diberi nama “Stanford Prison Experiment” yang menyatakan bahwa seseorang yang awalnya tidak mempunyai sejarah berbuat kejahatan dapat menjadi orang jahat, karena pengaruh lingkungan. Dari obyek penelitian hal itu terbukti dengan jelas bahkan sebelum waktu penghentian percobaan dilakukan sudah terjadi perubahan sehingga Zimbardo dapat menyimpulkan bahwa faktor lingkungan adalah faktor yang sangat kuat dan dominan dalam mengubah seseorang dari berperilaku baik menjadi jahat ataupun sebaliknya (penemuan yang menentang teori lama bahwa disposisi (kepribadian) seseorang merupakan hal yang dominan dalam merubah tingkah laku seseorang.

  1. Keluarga adalah tempat mula-mula atau lingkungan awal seseorang melakukan interaksi sosial, yang dapat menjadi awal pembentukan sebuah kepribadian seorang individu. Keluarga merupakan tempat pertama dan utama seorang individu mendapatkan pendidikan dan proses perubahan kepribadian. Dalam hal ini, keluarga yang dimaksud terutama adalah peran orang tua didalam melakukan transfer kasih sayang, pengetahuan, perilaku dan budaya kepada anak-anak di dalam kehidupan sehari-hari. Drs. Soewaryo Wangsanegara dalam buku Ilmu Sosial Dasar berpendapat bahwa keluarga memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama bagi anak. Contoh dari teori itu, jika seorang anak yang hidup di tengah pengajaran orangtua yang keras akan berbeda perilakunya dengan anak hidup dalam lingkungan keluarga dengan pengajaranyang lemah lembut. Anak yang terbiasa mendapat pendidikan atau pengajaran dengan cara keras dari orangtuanya cenderung bersikap berontak dan temperamental, berbeda dengan anak yang yang hidup di lingkungan keluarga yang harmonis dan lemah lembut, cenderung tumbuh menjadi anak memiliki sifat penurut dan lebih tenang. Hal ini membuktikan bahwa lingkungan keluarga sangat berpengaruh pada awal proses pembentukan kepribadian seorang individu. Sesuatu yang diawali dan dituntun secara baik pada umumnya akan membuahkan hasil yang baik juga.
  1. Berlanjut pada lingkup yang lebih luas, yaitu lingkungan kampus atau lingkungan perkuliahan. Dalam lingkungan ini tidak terlalu berbeda dengan lingkungan sekolah, perbedaannya biasanya terletak pada sisi kedewasaan dan pola pikir yang makin berkembang seiring bertambahnya wawasan yang di dapat dalam proses pembelajaran. Kita bisa membandingkan individu yang kesehariannya berada pada lingkungan kampus dengan individu sebaya yang tidak menjalani perkuliahan atau menganggur. Jika dibandingkan dari segi pola pikir akan terlihat lebih kontras, seorang mahasiswa yang dituntut untuk selalu berpikir kreatif, bertindak cepat, cermat dan mandiri akan lebih mudah memunculkan solusi-solusi dalam suatu permasalahan. Selain itu, karena mereka terbiasa berpikir kritis, mahasiswa akan mempertimbangkan berbagai faktor berkenaan dengan tindakan dan pilihan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Akan tetapi, kita bandingkan dengan individu yang tidak mengenyam pendidikan, mereka yang sudah terbiasa hidup santai dan tidak dituntut untuk berpikir cepat. Akan lebih sulit untuk memikirkan sebuah solusi-solusi dari sebuah masalah. Bahkan untuk menentukan sebuah tindakan mereka terkadang tidak memikirkan baik buruknya dan akibat dari keputusan yang diambil.
  1. Lingkungan sosial lain yang juga sangat mempengaruhi perubahan kepribadian seseorang adalah lingkungan perkotaan dan pedesaan. Langsung kepada sebuah fakta kehidupan seorang individu dimana seorang anak sebut saja bernama ALAIN yang tinggal di sebuah desa kawasan pegunungan. Selama 11 tahun ALAIN telah menjalani kehidupan di lingkungan pedesaan, yang damai jauh dari bising kota yang hingar binger termasuk selama enam tahun belajar di sebuah Sekolah Dasar di kampungnya. ALAIN tumbuh sebagai anak yang rajin, cerdas dan hemat, sederhana serta gemar menabung. Dia selalu dapat menyisihkan sebagian uang jajannya untuk ditabung, karena selain harga barang jajanan di kampung yang relatif murah, kebiasaan teman-teman sebaya yang tidak konsumtif atau tidak menghabiskan banyak uang untuk membeli jajan, disamping ketersediaan barang konsumtif juga tidak terlalu banyak.
    Selepas enam tahun bergelut di Sekolah Dasar di desanya, dia mulai menjamah sekolah di daerah perkotaan. ALAIN memasuki bangku SMP di sebuah kota terdekat dengan desa tempat tinggalnya. Semuanya berubah sangat kontras, daerah perkotaan yang menyediakan banyak fasilitas-fasilitas seperti supermarket, warnet, dan tempat-tempat bermain lainnya, ditambah dengan pola hidup teman-temannya yang berasal dari berbagai penjuru kota dengan variasi kebiasaan pola hidup yang berbeda. Dengan komunitas baru yang penuh berbagai fasilitas dan tuntutan kebutuhan yang ada, membuat ALAIN harus menyesuaikan pola kehidupan yang berbeda dengan di desanya. ALAIN berangsur menjadi individu yang lebih konsumtif dengan kata lain boros, karena tersedianya berbagai fasilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun semuanya bergantung pada diri mereka masing-masing, namun tetap saja lingkungan berperan kuat untuk merubah kepribadian seseorang.

 

KESIMPULAN DAN SOLUSI
Uraian di atas memberikan sebuah gambaran menarik tentang perubahan kepribadian individu dimana dari berbagai faktor yang mempengaruhi perubahan kepribadian seseorang, faktor lingkungan yang menjadi bagian terpenting dari perubahan kepribadian. Meskipun ada faktor-faktor lain yang mendukung proses perubahan kepribadian, tetapi dari teori-teori dan fakta-fakta yang terjadi di dalam kehidupan sosial sekarang ini, sudah membuktikan bahwa lingkungan sosial adalah faktor yang dominan yang dapat merubah sebuah kepribadian.
Dengan pembahasan terdahulu, diharapkan dapat menumbuhkan pemikiran untuk menjaga keselarasan kehidupan social yang tumbuh dan berkembang secara proporsional sehingga dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan kepribadian individu. Kamajuan teknologi yang berjalan sangat cepat sehingga ketersediaan fasilitas penunjang hajat hidup masyarakat hendaknya dapat disikapi secara positif sehingga dapat lebih memberikan sumbangsih kearah kemajuan dengan tanpa menghapuskan kehalusan budi pekerti luhur nenek moyang bangsa Indonesia yang santun dan luhur. Meraih kemajuan dengan memanfaatkan fasilitas dan teknologi yang semakin maju bukan berarti harus meninggalkan budaya yang bangsa yang santun dan luhur dengan perubahan kepribadian individu yang berkembang tanpa batas. Kita harus maju dan berteknologi akan tetapi harus menjadi individu yang berkepribadian santun dengan tetap berpedoman pada norma kehidupan bermasyarakat yang berkepribadian luhur.

DAFTAR PUSTAKA

http://diandhikaprameswara.blogspot.co.id/2010/12/lingkungan-sosial-faktor-dominan.html

https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/07/pengaruh-lingkungan-terhadap-individu/

 

CICI DAMAYANTI

22314400

2TB04

 

GREEN CITY/KOTA HIJAU

NAMA : CICI DAMAYANTI

NPM    : 22314400

KELAS  : 2TB04

 

GREEN CITY

Green City (Kota hijau) adalah konsep pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dicapai dengan strategi pembangunan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial dan perlindungan lingkungan sehingga kota menjadi tempat yang layak huni tidak hanya bagi generasi sekarang, namun juga generasi berikutnya.

Green city bertujuan untuk menghasilkan sebuah pembangunan kota yang berkelanjutan dengan mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dengan kombinasi strategi tata ruang, strategi infrastruktur dan strategi pembangunan sosial.

  1. KOTA YANG BERHASIL DALAM PENERAPAN GREEN CITY
  1. SURABAYA

Kota Surabaya, sebagai kota yang menjadi pelopor kebersihan di Indonesia, juga punya jargon, yaitu “Green and Cleen” (hijau dan bersih). Sejak dicanangkan pemberian  penghargaan  nasional di bidang kebersihan, keindahan, sampai pelestarian lingkungan hidup, Kota Surabaya selalu memperolehnya. Piala Adipura setiap tahun, sampai Adipura Kencana, tak pernah lepas dari keberhasilan Kota Surabaya.

Wacana menjadikan Surabaya sebagai green city atau  kota berwawasan  ramah lingkungan sebenarnya sudah terwujud. Apalagi saat digencarkannya gerakan penanaman pohon, Surabaya juga menjadi pelopor penghijauan dengan “Sejuta Pohon”.

Tidak terbantahkan pula, Kota Surabaya memang sudah hijau dan rindang.  Pembangunan di Kota Pahlawan ini, sudah  lama merintis apa yang disebut green building (bangunan atau gedung hijau).  Bukan hanya gedung, tetapi juga taman, jembatan, sekolah, rumahsakit, perkantoran, pertokoan (mal dan plaza), hotel, apartemen, terminal dan tembok-tembok pun menjadi hijau dengan tanaman hidup.

  1. PARIAMAN

Saat ini Kota Pariaman terus memantapkan diri sebagai Kota Hijau, dalam mewujudkan Kota Hijau ini terdapat 8 (delapan) atribut yang harus dipenuhi yakni green planing dan design, green open space, green community, green water, green waste, green energy, green building dan green transportation, dari 8 hal tersebut, green community menjadi salah satu atribut yang penting, karena keterlibatan dan rasa memiliki masyarakat yang utamanya dijaring melalui forum-forum komunitas yang akan menjadi motor penggerak utama gerakan hijau dikota/kawasan perkotaan serta menjamin keberlanjutan program kota hijau dimasa yang akan datang.

Penerapan atribut green community dibuktikan dengan berdirinya Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Pariaman pada tahun 2012 sebagai sarana mewadahi komunitas-komunitas yang sudah ada, serta sebagai sarana saling belajar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya penerapan green city ditengah isu global warming yang semakin meningkat. Sebagai garda terdepan pemerintah dalam penerapan kota hijau, FKH melakukan upaya-upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan menyusun program-program peduli lingkungan seperti sosialisasi dan kampanye publik tentang kota hijau, pembentukan kelompok-kelompok peduli lingkungan serta penyelenggaraan Aksi Forum Komunitas Hijau.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Forum Komunitas Hijau Kota Pariaman merupakan bentuk aksi nyata dukungan masyarakat agar terciptanya lingkungan yang asri dan ramah lingkungan, karena bagaimanapun partispasi masyarakat memegang peranan penting dalam proses pelaksanaan kegiatan ini. Walaupun didukung dengan regulasi-regulasi jelas dan anggaran yang memadai serta dukungan dari pemerintah, tanpa adanya dukungan dari masyarakat, tentunya sama dengan nol besar.

  1. KOTA YANG GAGAL DALAM PENERAPAN GREEN CITY
  1. MAKASSAR

Kota Makassar sampai saat ini belum dapat merealisasikan RTH 30 persen. RTH Kota Makassar baru kurang lebih 10 persen. Ini menunjukan bahwa walikota Makassar gagal mewujudkan makassar sebagai kota hijau (green city).Apalagi menurutnya, revisi RTRW Kota Makassar tertunda berlarut-larut dan semakin tidak jelas kepastiannya. Hal ini justru dapat  berdampak buruk pada keberlanjutan pembangunan Kota Makassar ke depan.

  1. JAKARTA

Lingkungan menjadi permasalahan serius di Jakarta. Bahkan buruknya kualitas lingkungan menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand.
Penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70 persen. Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Ibu Kota.
Iwan Ismaun, dosen Arsitektur Lanskap Universitas Trisakti, menambahkan, Jakarta terlambat mengatasi masalah lingkungan perkotaan. Berbagai polutan udara seperti Carbonmonoksida (CO2), Nitrogenoxida (Nox), Hidrokarbon (HC), Sulfuroxida (SOx), dan partikel debu memenuhi udara kota Jakarta.
Bahkan, berdasar kajian akademis yang dipaparkan Iwan, sektor transportasi menyumbang tingkat polusi hingga 92 persen melalui emisi gas buang CO2. Sedangkan sektor industri menyumbang 5 persen, pemukiman 2 persen, dan sampah 1 persen.

SOLUSI: Salah satu cara efektif untuk menekan tingkat emisi gas buang CO2 adalah dengan menekan penggunaan kendaraan pribadi yang kian tak terkendali. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan angkutan massal yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta. Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara.

 

Terdapat 8 kriteria untuk menciptakan konsep Green City, antara lain :

  1. Pembangunan kota harus sesuai peraturan UU yang berlaku, seperti UU 24/2007: Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), UU 26/2007: Penataan Ruang, UU 32/2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dll.
  2. Konsep Zero Waste (Pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (Semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor – berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau)

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://ratizarizkian.wordpress.com/2012/01/10/green-city-sebagai-solusi-manajemen-pengembangan-kota-di-indonesia/

http://makassar.tribunnews.com/2012/11/10/aktivis-lingkungan-sebut-makassar-gagal-jadi-green-city

http://metro.news.viva.co.id/news/read/89296-jakarta__kota_polusi__ketiga_di_dunia