Tumpukan Sampah di Pekanbaru Menggunung

a

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (5/6/2016) mengaku sudah mengetahui kondisi tumpukan sampah yang menggunung disejumlah titik di pinggir ruas jalan di Kota Pekanbaru. Menurut keterangan Edwin, kondisi ini terjadi akibat karyawan perusahaan pengakut sampah tidak lagi bekerja mengangkut sampah.

Karyawan PT MIG sebelumnya memang melakukan aksi mogok kerja akibat gaji meraka selama dua bulan, yakni April-Mei belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Akibat mogok kerja yang dilakukan olah sopir dan petugas pengakut sampah tersebut, sampah yang ada di sejumlah titik di pinggir ruas di Pekanbaru menumpuk karena tidak ada yang menangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Muara Fajar Rumbai.

Melihat kondisi tumpukan sampah dilapangan yang semakin sudah tidak terkendali, pihak DKP terpaksa mengambil alih pengangkuitan sampah di delapan kecamatan yang sebelumnya diangkut oleh PT MIG, perusahaan pememang tender pengangkut sampah senilai Rp 53 Miliar.

“Sejak hari Jumat (3/6) kemarin yang mengangkut sampahnya bukan PT MIG lagi, tapi kita dari DKP sendiri yang mengangkutnya. Dalam kondisi yang sudah seperti ini mereka tidak turun sama sekali, kan tidak mungkin, sementara kota ini tetap harus dibersihkan,” katanya.

Pihaknya terpaksa mengambil alih pengangkutan sampah karena perusahaan tersebut dianggap sudah tidak mampu lagi untuk bekerja mengakut sampah di kota Pekanbaru. Apalagi sejak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan Kamis (2/6) lalu tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara di Pekanbaru terus bertambah.

Saat ini pihak DKP sudah meyiapkan 40 petugasnya. Jika nanti keuangan memungkinkan pihaknya akan menambah lagi 20 orang. Petugas yang ada tersebut akan dibagi menjadi dua sif pagi dan sore. Sementara untuk kendaraan semua sudah disiapkan, petugas kita bagi dua sif. Dengan jumlah petugas yang ada saat ini, memang belum maksimal melakukan pengangkutan sampah yang ada di Pekanbaru.

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Kebijakan Pemerintah Tentang Kebersihan

Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batasan tentang kesehatan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat mampu hidup sehat supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan efisien. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang terwujud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 yang berbunyi:

  • Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperolah derajat kesehatan yang optimal.
  • Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkanderajaat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Solusi Masalah Sampah Di Pekanbaru

  • Masalah ini bisa dicarikan solusi dengan cara mengembalikan pengelolaannya ke kecamatan dan kelurahan masing-masing. Tidak perlu pakai sistem swastanisasi lagi dengan melibatkan peran serta masyarakat
  • Memberlakukan kebijakkan baru untuk pengelolaan sampah

pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbunan sampah (reduse), pemanfaatan kembali sampah ( reuse ), dan pendauran ulang sampah (recycle).

Kegiatan penanganan sampah meliputi:

  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju tempat pemrosesan akhir
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sampah spesifik menjadi tanggung jawab pemerintah yang diatur dengan peraturan pemerintah

DAFTAR PUSTAKA

http://www.pekanbaru.go.id/berita/berita-pemko/1251-dkp-ambil-alih-pengelolaan-sampah-di-kecamatan/

http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/06/05/tumpukan-sampah-di-pekanbaru-menggunung-ternyata-ini-penyebabnya

http://www.sanitasi.net/uu-pengelolaan-sampah.html

.