PERMASALAHAN SAMPAH DI DKI JAKARTA

JAKARTA – Pasca-banjir kiriman dari Bogor, Kali Ciliwung di Kampung Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi lautan sampah. Sampah-sampah kayu, bangkai hewan, dan perabotan rumah tampak menyumbat air yang mengalir di bawah flyover Kalibata itu.

Berdasarkan pantauan, tampak timbunan sampah memenuhi Kali Ciliwung hingga membuat air pun tidak dapat mengalir dengan normal. Alhasil, air pun meluap membanjiri rumah-rumah warga RW 07, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, yang lokasi berada di bibir Kali Ciliwung itu.

Salah satu petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta Irwan (37) mengatakan, sudah melakukan pengerukan terhadap sampah-sampah di Rawajati itu sejak Senin (16/11/2015). Belasan truk sampah dengan kapasitas 6 ton disiapkan untuk mengangkut sampah.

“Sampahnya macam-macam, ada perabotan rumah, kayu-kayu yang paling banyak. Kemudian bangkai hewan juga, kayak kambing tadi, biawak, kucing. Makanya, bau bangkainya nyengat,” ujarnya saat berbincang denga Sindonews di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Menurut Irwan, untuk membersihkan sampah yang tersangkut di bawah flyover Kalibata itu membutuhkan waktu dua hari lebih.
Hingga siang ini, petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta tampak sibuk mengeruk dan mengangkut sampah yang tersangkut di bawah flyover Kalibata

 

PENGELOLAAN SAMPAH

 

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.

 

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Kebijakan Pemerintah Tentang Kebersihan

Bagaimana Pemerintah menanggapi masalah kebersihan? Pemerintah Republik Indonesia sangat memperhatikan masalah kebersihan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan perhatiannya pada kebersihan rakyatnya. Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batasan tentang kesehatan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

 

Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat mampu hidup sehat supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan efisien. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang terwujud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 yang berbunyi:

  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperolah derajat kesehatan yang optimal.
  2. Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkanderajaat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Upaya pemerintah dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dilaksanakan melalui beberapa kegiatan. Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 11, yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. Kesehatan keluarga
  2. Perbaikan gizi
  3. Pengamanan makanan dan minuman
  4. Kesehatan lingkungan
  5. Kesehatan kerja
  6. Kesehatan jiwa
  7. Pemberantasan penyakit
  8. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
  9. Penyuluhan kesehatan masyarakat
  10. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. Pengamanan zat adiktif
  12. Kesehatan sekolah
  13. Kesehatan olahraga
  14. Pengobatan tradisional
  15. Kesehatan matra

 

SOLUSI UNTUK MENGURANGI SAMPAH

 

  1. Menyiapkan tempat sampah organik dan non organik di setiap rumah
  2. Sampah yang masih bisa didaur ulang lebih baik dimanfaatkan daripada dibuang
  3. Setiap kota lebih bagus menyiapkan lokasi untuk pembuangan sampah disatu tempat
  4. Mengurangi penggunaan bahan yang tidak ramah lingkungan dengan cara membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi tas plastik yang sulit diuraikan
  5. Mengganti barang barang yang sulit diuraikan dengan barang yang ramah lingkungan misalnya mengganti tissue dengan sapu tangan
  6. Memakai kembali barang barang yang masih dapat digunakan misalnya botol mineral dapat digunakan menjadi pot bunga

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

http://thedarkancokullujaba.blogspot.co.id/2010/11/kebijakan-pemerintah-tentang-kebersihan.html

http://metro.sindonews.com/read/1061885/170/usai-banjir-bangkai-kambing-hingga-perabotan-rumah-penuhi-kali-ciliwung-1447649696

http://www.indriany.com/undang-undang-ri-tentang-pengelolaan-sampah/

http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-18-tahun-2008-tentang-pengelolaan-sampah.html

 

 

CICI DAMAYANTI (22314400)

2TB04