PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL DAN PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL

Pembangunan antar personal adalah pembangunan yang dilakukan oleh 2 pihak personal baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran serta masyarakat sekitar.

CONTOH KONTRAK KERJA

softskillsoftso

Contoh yang diangkat adalah surat perjanjian antara PT. PUALAM BANGUN CIPTA dengan kepala mandor, BAHARUDDIN S.

Surat perjanjian mengenai kesepakatan upah kerja proyek pembangunan prasarana dan pengendalian banjir di kota Subulussalam.

PT Pualam Bangun Cipta diwakili oleh direktur utamanya, Ir. Fachrizal, sebagai Pihak Pertama dan bapak Baharuddin S sebagai Pihak Kedua.

Maksud dan tujuan surat perjanjian adalah kesepakatan atas kerjasama dan upah yang ditetapkan.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60hari dari dimulainya pekerjaan pemasangan bronjong.

Pembayaran uang muka 30 juta rupiah dan pembayaran selanjutnya disesuaikan sesuai dengan kesepakatan.

  1. Pualam Bangun Cipta memiliki kewajiban memfasilitasi tepat tinggal pekerja dan membayar upah.

Baharudin memiliki kewajiban untuk menyediakan pekerja yang terampil sehingga bisa menyelesaikan pekerjaan, menjaga kebersihan proyek, dan menyerahkan invoice.

Kontrak ini sah dan mengikat kedua belah pihak, dan dibuat 2 rangkap.

PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat  terdapat pada  4 (empat) pasal Undang-Undang ini yaitu  pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down ( atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif.

Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan    Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi. Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.

Partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian, serta tanggung-jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Pengertian partisipasi/peran-serta pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikut-sertaan secara aktif dan sukarela, baik karena alasan intrinsik maupun ekstrinsik dalam keseluruhan proses kegiatan pembangunan.  Dengan demikian, partisipasi masyarakat, dibedakan  menjadi    lima   katagori  , yaitu: 1) Partisipasi spontan,   2)   Partisipasi     terinduksi, 3)  Partisipasi    tertekan    oleh    kebiasaan, 4) Partisipasi  tertekan  oleh  alasan  sosial-ekonomi, 5) Partisipasi tertekan oleh peraturan.

  1. Partisipasi spontan

Peran-serta yang tumbuh karena motivasi intrinsik, berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinannya sendiri.

  1. Partisipasi terinduksi

Peran-serta yang tumbuh karena terinduksi oleh adanya motivasi ekstrinsik, berupa bujukan, pengaruh, dan dorongan dari luar, meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi.

  1. Partisipasi tertekan oleh kebiasaan

Peran-serta yang tumbuh karena adanya tekanan yang dirasakan seperti yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Atau peran-serta yang dilakukan untuk mematuhi kebiasaan, nilai-nilai atau norma yang dianut oleh masyarakat. Jika tidak berperan-serta, khawatir akan tersisih atau dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

  1. Partisipasi tertekan oleh alasan sosial-ekonomi

Peran-serta yang dilakukan masyarakat, karena takut akan kehilangan status sosial atau menderita kerugian dengan tidak memperoleh bagian dari manfaat hasil kegiatan pembangunan.

  1. Partisipasi tertekan oleh peraturan

Peran-serta yang dilakukan masyarakat, karena takut menerima hukuman dari peraturan atau ketentuan yang diberlakukan.

Bentuk Partisipasi Masyarakat

Terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI, 1980) bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:

  1. Partisipasidalam Pengambilan Keputusan

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya perlu ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan terhadap program pembangunan di wilayah setempat.

  1. Partisipasidalam Pelaksanaan Pembangunan

Diartikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.

  1. Partisipasidalam Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan

Bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat diperlukan, guna mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan harapan. Selain itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

  1. Partisipasidalam Pemanfaatan Hasil Pembangunan

Seringkali masyarakat tidak memahami manfaat dari setiap program pembangunan secara langsung, sehingga hasil pembangunan menjadi sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kemauan dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil pembangunan, misalnya: memanfaatkan jembatan penyeberangan jalan, dsb.

Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
A. Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
B. Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
C. Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
D. Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
E. Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
F. Terfokus pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.

SUMBER

http://dokumen.tips/documents/kontrak-perjanjian-upah-kerja-bronjong-subulussalam.html

http://diklat2.jatengprov.go.id/partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-ir-enny-karnawati-msi

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

NAMA: CICI DAMAYANTI

KELAS: 3TB04

NPM: 22314400

 

*

Tinggalkan komentar